Hakim Itong Isnaeni Hidayat Diamankan KPK, Pernah Tugas di Bandung, Ini Rekam Jejaknya

Kamis 20-01-2022,12:09 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

HAKIM PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat, ditangkap Penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Kamis 20 Januari 2022.

Di lihat dari rekam jejaknya, Itong ternyata memiliki catatan hitam ketika bertugas sebagai hakim di PN Tanjungkarang.

Itong bermasalah. Ketika itu ia menjadi hakim anggota saat mengadili terdakwa korupsi APBD Rp119 miliar eks Bupati Lampung Timur Satono dan perkara korupsi eks Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya.

Pada 2011 Itong membebaskan Satono dan Andy Achmad. Namun demikian, saat kasasi Satono mendapat vonis 15 tahun penjara dan Andy 12 tahun penjara.

Baca juga:

Terkait putusan Itong membebaskan Satono dan Andy, dia kemudian diperiksa Mahkamah Agung. Itong terbukti melanggar kode etik. Dua hakim lainnya dinyatakan tidak bersalah.

Itong terbukti melanggar Keputusan Ketua MA No 215/KMA/SK/XII/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Perilaku Hakim.

2

Itong diputus terbukti melanggar Pasal 4 ayat 13. Kemudian, Itong diskors ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu.

Setelah menjalani hukuman skorsing, Itong bertugas di PN Bandung dan PN Surabaya.

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait