Gara-gara Tinggalkan Hotel Karantina Selama Satu Menit, Dua Pekerja Indonesia di Taiwan Didenda Rp 139 Juta

Selasa 25-01-2022,05:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

KASUS-kasus baru Omicron telah membuat Pemerintahan Taiwan memperketat aturan mereka terkait pembatasan Covid-19, bahkan mereka memberlakukan denda yang cukup besar bagi yang melanggarnya. Ini juga terjadi pada dua pekerja migran asal Indonesia.

Keduanya didenda masing-masing 100.000 dolar Taiwan (setara 51,6 juta rupiah) karena ketahuan meninggalkan kamar hotel karantina mereka selama lebih dari satu menit untuk membeli makanan ringan.

Taiwan News melaporkan Senin (24/1), Kedua pria yang berprofesi sebagai nelayan itu tiba di Taiwan dengan pesawat pada 15 November 2020 dan diperiksa di fasilitas karantina. Pada malam 22 November, mereka meninggalkan kamar mereka untuk membeli makanan.

BACA JUGA:Luhut: Hanya yang Sudah Vaksin Dua Kali Boleh Beraktivitas di Ruang Publik

Ketika mereka masuk ke lobi hotel, staf menyuruh mereka untuk segera kembali ke kamar, dan para pria itu menurut. Namun, meskipun absen dari karantina hanya lebih dari satu menit, keduanya tetap dikenakan denda oleh otoritas kesehatan setempat.

Karena keduanya gagal membayar tepat waktu, para pejabat mengumumkan pada hari Senin bahwa keduanya berutang 270.000 dolar Taiwan (139 juta rupiah) dalam bentuk denda dan biaya kamar.

Majikan mereka akhirnya membayar jumlah itu atas nama kedua pria itu.

2

Taiwan memiliki beberapa aturan karantina paling ketat di dunia.

Dilaporkan pada tahun 2020 bahwa seorang pekerja migran dari Filipina didenda sekitar 3.500 dolar AS karena meninggalkan ruang karantinanya di Kaohsiung hanya selama delapan detik.(rmol)

Tags :
Kategori :

Terkait