Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan, Terkait Kasus Suap Eks Penyidik KPK

Selasa 25-01-2022,16:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

JAKSA penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menilai Azis Syamsuddin berbelit-belit selama persidangan kasus suap terhadap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Karena itu, hal tersebut menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam menuntut mantan wakil ketua DPR itu.

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin (24/1), jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun 2 bulan kepada Azis. Jaksa menilai, politikus Partai Golkar tersebut terbukti melanggar pasal yang didakwakan, yakni pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, jaksa meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut pencabutan hak politik Azis selama lima tahun sebagai hukuman tambahan.

Baca juga:Ciri-ciri Siswa Bawa Senjata Tajam di Depok Mirip dengan di Klangenan, Perhatikan!

Dalam uraian surat tuntutan, jaksa menilai Azis terbukti memberikan suap kepada Robin dan Maskur Husain sebesar Rp 3,099 miliar dan USD 36 ribu. Pemberian suap itu diperuntukkan pengondisian penyelidikan perkara dugaan korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah (Lamteng) tahun anggaran (TA) 2017. Dalam penyelidikan itu, Azis diduga menerima uang dari bupati Lamteng.

”Perbuatan terdakwa (Azis, Red) tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan di hadapan majelis hakim. Selain itu, jaksa menilai sikap Azis yang tidak mau mengakui kesalahannya sebagai hal yang memberatkan.

Setelah mendengar tuntutan jaksa, Azis mengaku punya beberapa catatan. Catatan tersebut rencananya dibacakan saat agenda sidang pembelaan. Azis memilih 3 Februari untuk membacakan tanggapan tersebut. ”Dikarenakan tanggal 1 (Februari) ada Imlek, mohon kiranya hari Kamis, tanggal 3 Februari (membacakan tanggapan, Red),’’ kata Azis kepada majelis hakim.

2

Terpisah, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai tuntutan 4 tahun 2 bulan itu terlalu ringan. Tuntutan tersebut menunjukkan bahwa KPK tidak serius memberikan efek jera kepada koruptor. ”Tuntutan itu semakin menguatkan dugaan bahwa KPK memang enggan memberikan efek jera kepada pelaku korupsi yang mempunyai irisan dengan wilayah politik,” ujarnya.(jp)

Tags :
Kategori :

Terkait