TERSANGKA tindak kriminal terutama korupsi kini harus berpikir dua kali untuk kabur dan bersembunyi di Singapura. Sebab, Indonesia dan Singapura kini sudah menandatangani perjanjian ekstradisi di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa lalu (25/1/2022).
Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura yang telah diupayakan sejak 1998 itu akhirnya tercapai. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menandatangani perjanjian ekstradisi tersebut.
\"Setelah melalui proses yang sangat panjang akhirnya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dapat dilaksanakan,\" kata Yasonna melalui keterangan resminya, Selasa (25/1/2022).
Yasonna menjelaskan, perjanjian ekstradisi Singapura-Indonesia merupakan kesepakatan antarkedua negara. Kedua negara nantinya sepakat melakukan ekstradisi bagi setiap orang-orang yang melakukan tindak pidana di wilayah hukum Indonesia atau pun Singapura.
\"Perjanjian ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura,\" kata Yasonna.
Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini, diharapkan Yasonna dapat mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di Indonesia dalam melarikan diri. Sebab, Indonesia telah memiliki perjanjian dengan negara mitra sekawasan di antaranya Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Australia, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok, dan Hong Kong SAR.
\"Apabila kedua negara dapat dengan segera meratifikasi perjanjian ekstradisi yang ditandatangani, maka lembaga penegak hukum kedua negara dapat memanfaatkan perjanjian ekstradisi ini dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi dan terorisme,\" katanya. (ing)