Dua Mantan Pegawai Pajak Hadapi Sidang Dakwaan KPK

Rabu 26-01-2022,15:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

DUA mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Wawan Ridan dan Alfred Simanjuntak akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Benar, sesuai penetapan Majelis Hakim, hari ini (26/1) Tim Jaksa KPK akan membacakan surat dakwaan untuk Terdakwa Wawan Ridwan dkk,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (26/1).

Jaksa KPK sudah siap untuk membacakan dakwaan terhadap dua mantan pegawai DJP itu. Keduanya direncanakan hadir di ruang persidangan.

Baca juga:Warga Tuban Kaya Mendadak Borong Mobil, Kini Menyesal, Kembali Susah Makan

“Uraian lengkap dugaan perbuatan Terdakwa akan dituangkan dalam surat dakwaan tersebut,” tegas Ali.

KPK menduga, keduanya diduga turut membantu atasannya untuk merekayasa nilai pajak PT Bank Panin, PT Jhonlin Baratama, serta PT Gunung Madu Plantations. Keduanya turut kecipratan uang panas hasil mengemplang pajak dari tiga perusahaan besar tersebut.

Jeratan hukum terhadap Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. KPK telah lebih dulu menetapkan enam tersangka terkait suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak.

2

Baca juga:Warga Tuban Menyesal Jual Tanah, Kini Demo karena Anak Tak Diterima Kerja di Pertamina

Adapun, keenam tersangka itu yakni, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji (APA), dan bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani (DR).

Kemudian, tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas (RAR); Aulia Imran Maghribi (AIM); dan Agus Susetyo (AS); serta seorang kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati (VL). Dua mantan pejabat pajak ditetapkan sebagai penerima suap. Sedangkan tiga konsultan serta satu kuasa wajib pajak merupakan pihak pemberi suap.

Angin Prayitno bersama Dadan Ramdani dan sejumlah anak buahnya diduga telah menyalahgunakan kewenangan yakni, melakukan pemeriksaan pajak tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Mereka diduga mengakomodir jumlah pembayaran pajak sesuai keinginan para wajib pajak.

Karena berhasil mengakomodir keinginan para wajib pajak, Angin, Dadan, dan sejumlah pegawai pajak diduga telah menerima sejumlah uang. Adapun, rincian uang yang diterima para pejabat pajak yakni, sebesar Rp 15 miliar dari Konsultan Pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (PT GMP), pada Januari – Februari 2019.

Selanjutnya, para pejabat pajak diduga juga menerima uang sebesar 500 dolar Singapura dari kuasa wajib pajak PT Bank Panin, Veronika Lindawati, pada pertengahan 2018. Uang SGD 500 ribu yang diduga diterima Angin dan Dadan itu merupakan fee dari total komitmen awal sebesar Rp 25 miliar.

Terakhir, Angin dan Dadan disebut telah menerima uang dengan nilai total sebesar 3 juta dolar Singapura dari Agus Susetyo selaku perwakilan atau konsultan hukum PT Jhonlin Baratama. Uang itu diterima keduanya pada Juli – September 2019.

Kedua mantan pegawai pajak Wawan Ridwan dan Alfred Siamnjuntak akan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.(jp)

Tags :
Kategori :

Terkait