DUGAAN terjadi praktek perbudakan modern di rumah pribadi Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin menimbulkan banyak tanya masyarakat, yang sempat bikin bingung.
Terutama sebutan bagi “warga binaan” yang dikrangkeng dalam sel yang ada di rumah pribadi tersebut. Pertanyaan-pertanyaan ini sering muncul dalam komentar warganet setiap mengomentari berita terkait perbudakan tersebut.
Keingintahuan warganet tersebut setidaknya bisa dirangkum dalam 6 buah pertanyaan sebagai berikut:
APAKAH orang-orang yang dikrangkeng tersebut benar-benar mau, sukarela, atau karena ada tekanan atau paksaan?
KENAPA merekaditempatkan dalam sel, digembok, dan dipekerjakan di kebun sawit milik bupati?
SIAPA sebenarnyaorang-orang yang dikrangkeng tersebut, hanya berasal dari Langkat atau ada yang dari daerah lain?
DIMANA persisnya sel manusia itu berada? Bukankah rumah seorang bupati tentu akan selalu ramai dengan tamu, asisten rumah tangga, dan orang-orang dekatnya, yang rasanya mustahil kalau ada orang-orang yang dikrangkeng.
SUDAH berapa lama dugaan praktek perbudakan modern itu berjalan?
BAGAIMANA kehidupan mereka dalam hidup kesehariannya, setelah pulang dari ladang mereka kembali masuk sel, dan tidak punya akses dengan orang luar.
Mabes Polri memastikan dugaan perbudakan yang diduga dilakukan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di rumah pribadinya sedang diusut oleh Polda Sumatera Utara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan saat ini Polda Sumut telah membentuk tim gabungan dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lain untuk mendalami dugaan perbudakan itu.
Selain itu, Polda Sumut telah memulangkan sebagian korban dari tahanan di sel pribadi Bupati Langkat nonaktif.
\"Jumlah warga binaan, yang semula berjumlah 48 orang, hasil pengecekan tinggal 30 orang. Sebagian (warga binaan) sudah dipulangkan dijemput keluarganya,\" ujar Ramadhan di Mabes Polri.
Ramadhan menjelaskan pemeriksaan awal saksi penjaga bangunan menyatakan sel tahanan di rumah Bupati Langkat nonaktif tersebut sebagai penampungan pecandu narkoba dan kenakalan remaja. (ing)