KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, meski uang hasil korupsi itu diserahkan tidak akan menghapus dugaan pidana.
Terkait Mantan Pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti dikabarkan akan mengembalikan uang senilai Rp 647 juta, yang diduga dari hasil suap perpajakan.
Uang ratusan juta itu diterima dari Muhammad Farsha Kautsar yang merupakan anak kandung terdakwa tim pemeriksa Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Wawan Ridwan. Sebab, Wawan juga turut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil suap.
“Tentu tidak (menghapus pidana). Kooperatifnya seseorang itu atau pun ia mengembalikan hasil tindak pidana korupsi, itu tidak berpengaruh terhadap pembuktian unsur-unsur pasal,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (28/1).
BACA JUGA:
- Pelaku Tabrak Lari Indramayu yang Viral segera Ditangkap, Motif Sengaja Menabrak Masih Didalami
- Berhasil Cegat Debt Collector, Pak Polisi Terluka Sempat Jatuh dari Mobi
Juru bicara KPK bidang penindakan ini menjelaskan, pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi akan dijadikan salah satu alat bukti dalam persidangan. Dengan begitu, pembuktian adanya suap maupun korupsi yang dilakukan seseorang akan lebih memudahkan tim penuntut umum.
Terlebih pengembalian uang tersebut, akan dijadikan dasar keringan hukuman. Karena dianggap kooperatif, apalagi bisa mengakui perbuatannya.
“Bahwa kemudian ada yang mengaku, berterus terang, mengembalikan, sebenarnya ini alasan yang meringankan hukuman saja nantinya di persidangan,” tegas Ali.
Berita Berlanjut di Halaman Berikutnya
BACA JUGA:
- Tegas! Kapolda Jabar: Lebih Baik Kita Dicopot Tapi Berbuat untuk Kehormatan Polri
- Naik Patung Macan Lodaya, Anggota GMBI Ini Nangis Kejer saat Ditangkap
- Fauzan Ketum GMBI Minta Maaf atas Demo di Polda Jabar, Sebut Keributan karena Spontanitas