PALABUHANRATU - Dede (49) eks Kepala Desa Kademangan, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, diciduk jajaran Satreskrim Polres Sukabumi lantaran melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah Nawirputra mengatakan, Kades tersebut diketahui telah menggelapkan Dana Desa (DD) serta bantuan keuangan (Bankeu) Provinsi.
Perbuatan tercelanya ini dilakukan selama dua tahun sejak 2018 hingga 2019.
\"Jadi, Dede ini tidak melakukan beberapa kegiatan sesuai yang telah ditetapkan dalam APBDes. Namun laporan pelaksanaan kegiatannya tetap dibuatkan,\" ungkapnya saat ekspose kasus di Makopolres Sukabumi kemarin (28/01).
BACA JUGA:
- Pelaku Tabrak Lari Indramayu yang Viral segera Ditangkap, Motif Sengaja Menabrak Masih Didalami
- Berhasil Cegat Debt Collector, Pak Polisi Terluka Sempat Jatuh dari Mobi
Akibat perbuatannya itu, negara dirugikan sekitar 681 juta untuk Dana Desa. Dengan rincian 240 juta pada tahun 2018 dan 330 juta di tahun 2019.
Ditambah kelebihan bayar atas lebihnya volume kegiatan sebesar 111 juta.
Selain Dana Desa, D juga menilep bantuan keuangan (bankeu) Provinsi Jawa Barat sebesar 200 juta di tahun anggaran 2019. Padahal dana tersebut seharusnya digunakan untuk membeli mobil Ambulance Desa.
Berita Berlanjut di Halaman Berikutnya
BACA JUGA:
- Tegas! Kapolda Jabar: Lebih Baik Kita Dicopot Tapi Berbuat untuk Kehormatan Polri
- Naik Patung Macan Lodaya, Anggota GMBI Ini Nangis Kejer saat Ditangkap
- Fauzan Ketum GMBI Minta Maaf atas Demo di Polda Jabar, Sebut Keributan karena Spontanitas