POLRES Subang berhasil mengungkap pembuat tahu berformalin. Seorang pelaku asal Kelurahan Sukamelang, Subang berhasil diamankan.
Pelaku sudah memproduksi tahu berformalin sejak 2019. Per hari menghasilkan 9-10 kwintal tahu berformalin.
Dalam sebulan, pelaku bisa meraup untung Rp30 juta. Tahu berbahan pengawet tersebut, diedarkan di tiga wilayah. Dipasarkan di Cirebon, Majalengka dan Purwakarta.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (*)