TREN kenaikan kasus Covid-19 di lingkungan pengadilan, jadi alasan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ditundanya pembacaan vonis terhadap dua mantan pejabat pajak.
“Dikarenakan kemarin ada peristiwa di pengadilan ini (Covid-19) ya, pengadilan di-lockdown pak beberapa hari,” kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri di PN Jakarta Pusat, Kamis (3/2).
Hal itu membuat para hakim yang menangani kasus tersebut untuk pulang ke daerahnya. Akibatnya, musyawarah atas vonis terhadap Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani belum selesai.
“Oleh karena itu perlu kami majelis hakim meminta waktu besok rencananya. Insyaallah besok kita akan putus perkara ini. Besok hari Jumat tanggal 4 habis jumatan saja. Sekitar jam 14.00 atau jam 15.00,” ujar Fahzal.
BACA JUGA:
· Sekda Kota Cirebon: Kantin Sekolah Tidak Boleh Buka, Tapi…
Sebelumnya, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri meyakini, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani akan divonis bersalah dalam kasus dugaan suap pengurusan perpajakan. Sebabdari seluruh fakta persidangan, KPK optimis alat bukti yang dihadirkan tim Jaksa dapat memberikan keyakinan majelis hakim. Sehingga perbuatan terdakwa Angin Prayitino Aji dan Dadan Ramdhani dapat dinyatakan bersalah.
Oleh karena itu, KPK berharap majelis hakim dapat memutus sebagaimana tuntutan tim Jaksa. Karena paradigma penanganan korupsi sebagai kejahatan extra ordinary tidak hanya soal penegakkan hukum demi rasa keadilan.
“Namun bagaimana penegakkan hukum itu juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang,” tegas Ali.
Berita berlanjut di halaman berikutnya:
BACA JUGA:
· Gempa Bumi Guncang Laut di Sekitar Pulau Nias bagian Selatan
· Prakiraan Cuaca Berbasis Dampak Hujan Lebat Hari Ini, Cirebon, Kuningan dan Majalengka Waspada
· Pesawat Susi Air Diusir Satpol PP Malinau, Susi Pudjiastuti Curhat Begini