Presiden Jokowi Bagikan 723 SK Perhutanan Sosial, 12 SK Hutan Adat dan SK TORA Puluhan Hektar

Jumat 04-02-2022,00:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

PRESIDEN Joko Widodo memberikan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial, SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), dan SK Hutan Adat kepada petani dan masyarakat di seluruh Indonesia.

Pembagian SK tanah tersebut dilakukan secara seremonial oleh Jokowi dalam kunjungan kerjanya ke Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, Kamis (3/2).

\"Bahwa telah diserahkan SK perhutan sosial, totalnya sebanyak 723 SK kepada para petani di seluruh tanah air Indonesia, ini patut kita syukuri,\" ujar Jokowi dikutip melalui siaran kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Jokowi menerangkan, 723 SK Hutan Sosial yang diberikan pemerintah memiliki luas lahan hingga 469 ribu hektar untuk kurang lebih 118 ribu kepala keluarga (KK).

BACA JUGA:

·  Sekda Kota Cirebon: Kantin Sekolah Tidak Boleh Buka, Tapi…

·  Keangkeran Balai Kota Cirebon Bikin Merinding, dari Suara Perempuan Menangis hingga Penampakan Noni Belanda

2

Khusus untuk SK Hutan Adat, Jokowi menyerahkan sebanyak 12 SK Hutan Adat dan 2 SK Indikatif Hutan Adat dengan total luas lahan mencapai 21 ribu hektar.

\"Ini setiap tahun kita serahkan terus SK Hutan Adat. Dan ini akan kita teruskan, tidak berhenti di sini,\" ucapnya.

Kemudian untuk SK TORA luas yang diberikan kurang lebih mencapai 30 ribu hektar untuk untuk kali ini di lima provinsi. Sehingga, ditegaskan Jokowi, nantinya akan dilanjutkan program ini secara berurutan untuk provinsi lainnya.

\"Ini hektar loh bukan meter persegi,\" demikian Jokowi menambahkan.(rmol)

BACA JUGA:

·  Gempa Bumi Guncang Laut di Sekitar Pulau Nias bagian Selatan

·  Prakiraan Cuaca Berbasis Dampak Hujan Lebat Hari Ini, Cirebon, Kuningan dan Majalengka Waspada

·  Pesawat Susi Air Diusir Satpol PP Malinau, Susi Pudjiastuti Curhat Begini

Tags :
Kategori :

Terkait