Lewat Raperda RTRW, Pembangunan Harus Berpihak Kepada Masyarakat

Jumat 04-02-2022,21:30 WIB
Reporter : Junaedi
Editor : Junaedi

MAJALENGKA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat dari daerah pemilihan (Dapil) Jabar XI, Raden Tedi, sosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) Provinsi Jawa Barat di Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Kamis (3/2/2022).

Tedi mengatakan, sosialisasi Raperda RTRW Provinsi Jawa Barat ini dilakukan agar masyarakat bisa memahami kebijakan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang akan disinkronkan dengan kebijakan Perda RTRW Kabupaten/ Kota.

Baca juga: Raperda RTRW Kabupaten Cirebon Sudah Penuhi Prasyarat

\"Selain masyarakat, ada beberapa kepala desa yang kita datangkan untuk nantinya

RTRW ini ada masukan dari masyarakat melalui Bappeda dan eksekutif di Kabupaten Majalengka,\" ujar Tedi.

Tedi menambahkan, pembangunan di Provinsi Jawa Barat sangat dinamis. Ia pun menegaskan Rencana Tata Ruang dan Wilayah yang disusun harus betul-betul dianalisa agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas.

Baca juga: Sah! DPRD Setujui Rencana Kerja Sama Jabar-Infrastructure Asia Singapura

2

\"Jadi tidak hanya pembangunan yang sekedar atau asal - asalan, tetapi pembangunan yang pro terhadap masyarakat, berdampak langsung kepada masyarakat,\" jelas politisi dari Partai Amanat Nasional tersebut.

Tedi pun berharap Raperda RTRW dapat diselesaikan sesuai waktunya dan menjadi acuan pembangunan Jawa Barat yang berkelanjutan.

Baca juga: Program Sadesha Mendapat Dukungan Penuh dari DPRD Jabar

\"RTRW ini untuk pembangunan 20 tahun mendatang, dirancang tahun 2022 sampai tahun 2042 sehingga harus betul-betul dianalisa dampaknya untuk masyarakat,\" pungkasnya. (jun)

Tags :
Kategori :

Terkait