Dinsosnakertrans Hanya Punya Dua Pengawas

Selasa 22-10-2013,10:19 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

MAJALENGKA – Beberapa tahun ke depan, Kabupaten Majalengka akan menjadi kawasan industri. Namun demikian, hal tersebut tidak sebanding dengan jumlah tenaga pengawas perusahaan di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (dinsosnakertrans). Kepala Dinsosnakertrans Majalengka Drs H Eman Suherman MM melalui Kasi Pengawas Ketenagakerjaan Drs Sangap Sianturi mengungkapkan, di Kabupaten Majalengka sendiri hanya memiliki dua orang tenaga pengawas yang harus mengawasi jumlah 620 perusahaan besar maupun kecil yang tersebar di Kota Angin. Idealnya, dinsosnakertrans seharusnya memiliki enam orang tenaga pengawas perusahaan dengan rasio satu banding delapan. “Akan tetapi faktanya hanya satu orang tenaga pengawas yang harus mengawasi 96 perusahaan setiap tahunnya. Idealnya satu orang pengawas itu mengawasi 60 sampai dengan 80 perusahaan dalam setahunnya,” tuturnya, kemarin (21/10). Alhasil, kata dia, masalah tersebut bukan tidak mungkin sangat rentan dengan berbagai masalah terutama menyangkut hak-hak pekerja dan kondisi lingkungan tempat kerja yang masih minim dukungan profesionalitas pekerja. Dijelaskan, sejumlah pelanggaran diakuinya masih kerap dilakukan perusahaan yang mengakibatkan buruknya kondisi tenaga kerja. “Tetapi, kami terus memperbaiki melalui mengintruksikan kepada sejumlah perusahaan yang bermasalah. Karena tenaga pengawas jumlahnya sedikit, beberapa perusahaan tidak terpantau dan pelanggaran pun masih terjadi,” katanya. Disebutkan, seperti pada pelanggaran pemberlakuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) bagi perusahaan kecil yang dilakukan oleh sejumlah toko besar, dan pelanggaran lainnya. Masih banyak perusahaan yang kurang memahami keselamatan kerja termasuk kelengkapan sarana peralatan kerja. \"Tidak sedikit pula perusahaan yang tidak mau dilakukan uji peralatan kerjanya. Seperti pada instalasi listrik maupun alat penangkal petir dan sebagainya yang seharusnya diperiksa minimal satu kali dalam setahun,” bebernya. Selain itu, lanjut Sianturi, pelanggaran lain terutama di bidang perbankan atau finance. Seperti masih ditemukannya outsourching serta masih banyak perusahaan tidak mengikutsertakan semua pekerjanya pada program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), bahkan ada yang tidak sama sekali. \"Beberapa perusahaan finance bahkan tidak menyertakan sama sekali pekerjanya pada program Jamsostek. Setiap tahun permasalahan ini terus terjadi. Oleh karena itu, pihak kami membutuhkan tambahan tenaga pengawas agar pengawasan bisa lebih optimal,\" harapnya. (ono)

Tags :
Kategori :

Terkait