Masuk Mal PPKM Level 3, Ini Syarat Buat Anak di Bawah 12 Tahun Wajib Vaksin Dosis 1

Senin 07-02-2022,16:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

MENTERI Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, pemerintah telah menetapkan wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), Jogjakarta, Bali, dan Bandung Raya masuk ke dalam PPKM level 3.

Luhut menjelaskan, berdasarkan aturan PPKM level 3, terdapat beberapa kebijakan pengetatan yang mengarah pada kelompok lansia, komorbid dan belum divaksin. Penyesuaian tersebut merupakan aturan yang berkaitan dengan kegiatan dan mobilitas masyarakat di tempat umum.

Aturan di supermarket dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 60 persen. Sedangkan untuk pasar rakyat dapat beroperasi sampai pukul 20.00 WIB waktu setempat dengan kapasitas maksimal pengunjung yang sama.

Kemudian, aturan bagi pengunjung pusat perbelanjaan atau mall juga dibatasi yaitu, jam operasional hanya sampai pukul 21.00 WIB waktu setempat dengan kapasitas pengunjung sebesar 60 persen. Aturan tambahan pengunjung anak-anak kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama.

BACA JUGA:

·  Sosok Panglima Jilah, Keturunan Bangsawan Dayak, Pemimpin Pasukan Merah Punya Ilmu Kebal

·  Raja Terakhir Pajajaran, Putra Prabu Siliwangi dari Nyi Kentring Manik

2

“Tempat bermain anak-anak serta tempat hiburan dapat dibuka, maksimal 35 persen, wajib bukti vaksinasi dosis pertama untuk anak dibawah 12 tahun,” tegasnya.

Luhut melanjutkan, bioskop masih diizinkan beroperasi dengan syarat tambahan untuk anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tetapi harus sudah menerima dosis pertama.

Sedangkan untuk aturan warteg atau lapak jajan dapat dibuka sampai pukul 21.00 WIB waktu setempat dengan maksimal pengunjung sebesar 60 persen. Aturan yang sama juga dikenakan pada restauran atau kafe.

“Untuk tempat ibadah maksimal 50 persen kapasitas, fasilitas umum maksimal 25 persen dan kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial masyarakat maksimal 25 persen,” pungkasnya.(jp)

BACA JUGA:

·  Pencuri Ngaku Asal Cirebon Kena Prank di Tangerang, Ada yang Kenal?

·  Kumpulan XTC di Prujakan Dibubarkan Polisi

·  Walikota dan Kapolres Cirebon Kota Apel Deklarasi Anti Geng Motor dan Tawuran, Tunjuk Duta Kantibmas

Tags :
Kategori :

Terkait