Pemerintah Tetapkan PPKM Level 3 untuk Wilayah Ini

Selasa 08-02-2022,06:00 WIB
Reporter : Junaedi
Editor : Junaedi

JAKARTA - Pemerintah menetapkan perubahan level PPKM untuk wilayah Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung, dari level 2 ke level 3.

Sejumlah aturan pun berubah, termasuk pedoman pelaksanaan PPKM untuk sektor industri. 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan meski ada pengetatan, namun terdapat beberapa pengecualian bagi sektor industri untuk tetap beraktivitas. 

Baca juga: Masuk Mal PPKM Level 3, Ini Syarat Buat Anak di Bawah 12 Tahun Wajib Vaksin Dosis 1

Ia mencontohkan untuk industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen.

Namun, dengan syarat apabila perusahaan itu memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

\"Kemudian minimal 75 persen karyawannya telah divaksinasi dosis kedua dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi,\" kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (7/2/2022).

Tags :
Kategori :

Terkait