Beli Gadget di Luar Negeri, Bingung Cara Mengaktivasinya? Berikut Saran dari Bea Cukai Indonesia

Rabu 09-02-2022,06:00 WIB
Reporter : Junaedi
Editor : Junaedi

JAKARTA – Alat komunikasi sudah menjadi bagian hidup manusia yang tak terpisahkan.

Kemanapun perginya, perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) sudah menjadi teman hidup manusia sehari-hari. 

Lantas, apakah perangkat HKT yang dibawa dari luar negeri dapat digunakan di Indonesia? 

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengungkapkan bahwa perangkat HKT yang dibawa dari luar negeri bisa dipakai di Indonesia setelah didaftarkan IMEI-nya. 

Baca juga: Regulasi IMEI Berpotensi Menambah Pendapatan Negara Hingga Rp3 T

IMEI sendiri merupakan kependekan dari International Mobile Equipment Identity.

Sederhananya, IMEI adalah nomor identitas khusus yang digunakan untuk mengidentifikasi perangkat HKT.

Tags :
Kategori :

Terkait