Tindakan Represif di Desa Wadas, IPW Desak Kapolri Evaluasi Kinerja Polda Jawa Tengah

Kamis 10-02-2022,10:40 WIB
Reporter : Iing Casdirin
Editor : Iing Casdirin

radarcirebon.com, - TINDAKAN represif polisi dalam pengukuran tanah di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo terus menuai kecaman dari masyarakat luas.

Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi tindakan represif yang dilakukan Polda Jawa Tengah (Jateng).   

Kapolda Jateng saat ini dijabat Irjen Pol Drs Ahmad Luthfi SH SSt MK. Perwira tinggi Polri itu ditugasi sebagai Kapolda Jateng sejak  1 Mei 2020.

Ahmad Luthfi lulusan dari Sepa Milsuk Polri tahun 1989, berpengalaman dalam bidang Intelijen Keamanan Polri. Jabatan yang diemban Jenderal Bintang Dua ini sebelumnya adalah sebagai Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah.

Ahmad Luthfi merupakan seorang anggota Kepolisian RI lulusan dari Sepa Milsuk Polri tahun 1989, berpengalaman dalam bidang Intelijen Keamanan Polri. Jabatan yang diemban Jenderal Bintang Dua ini sebelumnya adalah sebagai Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangan tertulis, Kamis (10/2/2022) mengatakan,  setidaknya terhadap 60-an warga termasuk anak-anak yang digelandang ke kantor polisi. Meskpun akhirnya dilepaskan kepolisian karena desakan berbagai pihak, termasuk anggota DPR.

Sugeng Teguh Santoso mengatakan, peristiwa tersebut sangat memprihatinkan, dimana mereka yang ditangkap karena menolak pengukuran tanah telah mendapat intimidasi serta ancaman fisik bahkan pemukulan.

Selain itu juga ada sweeping handphone kepada masyarakat dan jaringan internet terputus.

\"Kejadian tersebut identik dengan tindakan- tindakan kekerasan yang dilakukan aparat pada masa Orde Baru. Sejumlah personil dengan cukup banyak dikerahkan untuk menggusur rakyat yang tertindas,\" kenang Sugeng.

Menurut Sugeng, jika tindakan kekerasan itu terus dilakukan oleh Polri setelah keluarnya UU Kepolisian, maka Polri akan bisa dijauhi masyarakat dan wajah Polri menjadi buram.

Menurutnya, kepercayaan terhadap Polri menjadi merosot. Sebab, di tubuh Polri tidak mencerminkan adanya Reformasi Polri yang telah dicanangkan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menjunjung hak asasi manusia (HAM).

\"Seharusnya, konsistensi penghormatan terhadap HAM ini harus menjadi landasan pokok Polri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Tugas dan fungsi Polri ini harus dijaga oleh pimpinan tertinggi Polri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengusung Polri Presisi,\" jelas Ketua IPW.

Aparat Polri dapat melakukan pengamanan terkait proses pengukuran tanah di Desa Wadas, bila status tanah telah clear and clean dari sengketa dengan penduduk. Kalau belum jelas penyelesaian status kepemilikan lahannya, maka pengerahan anggota Polri dalam melakukan pengukuran dianggap bisa berpotensi memunculkan represi fisik pada rakyat.

\"Yang menjadi fatal adalah prediksi akan terjadinya kericuhan sangat tidak diperhitungkan dengan matang melalui kebijakan preventif dan pre-emtif. Akibatnya, begitu terjadi kerusuhan, yang ada adalah tindakan represif. Sehingga, Polri yang seharusnya melindungi masyarakat, berbalik menjadi melawan warga yang menolak pengukuran tanah,\" terang Sugeng.

Sementara menurut Ombudsman Jawa Tengah, seperti dikutip Solopos.com, tindakan polisi yang melakukan pendampingan terhadap petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pengukuran tanah penambangan batu andesit di Desa Wadas Purworejo sejak Selasa-Rabu (8-9/2/2022) itu berpotensi maladministrasi.

Tags :
Kategori :

Terkait