JAKARTA – Lembaga Pemasyarakatan alias Lapas Kelas I Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta mengadakan Kegiatan Konseling Adiksi.
Kegiatan ini bekerja sama dengan Yayasan Mutiara Maharani, berupa pemberian pemahaman pengenalan klasifikasi zat atau napza dan pemahaman tentang siklus adiksi kepada 250 orang warga binaan peserta Admisi Orientasi, di Aula Gazebo Lapas Kelas I Cipinang, Kamis (10/2).
Untuk diketahui, Napza adalah akronim Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya. Istilah lain yang sering digunakan adalah Narkoba dan zat psikoaktif.
Ini adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Baca juga:
- Dor..dor…, Polisi Tembak Pelaku Pencabulan Balita, Begini Kronologinya
- Breaking News: Indonesia Batal Ikut Piala AFF di Kamboja, 7 Pemain Kena Covid-19
Sedangkan yang dimaksud psikotropika baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas I Cipinang, Tonny Nainggolan mengatakan napza yang disalahgunakan dapat menyebabkan keseimbangan elektrolit berkurang, sehingga berakibat badan akan mengalami kekurangan cairan atau dehidrasi.