CIREBON - Satpol PP Kota Cirebon setiap harinya melaksanakan operasi PPKM Level 3, untuk pengawasan pelaksanaan SE Walikota.
Setiap harinya, Satpol PP Kota Cirebon melakukan operasi PPKM level 3 setiap pukul 14.00 dan 21.00 WIB. Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi.
Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo mengatakan, operasi PPKM Level 3 dilakukan sebagai pengawasan terhadap penerapan SE Walikota di lapangan.
\"Ada jam operasional pelaku usaha yang diatur sesuai dengan SE Walikota, pukul 21.00 dan 00.00 WIB,\" kata Edi, kepada radarcirebon.com, Jumat (11/2/2022).
Baca juga:
- Jelaskan Ucapan Jenderal Dudung Bukan Penistaan Agama, Kiai Khotimi: Kalau Ulama Pasti Paham
- 4 Fakta Bos Warteg Rudapaksa Karyawan yang Masih Remaja, Parah Banget…
Dijelaskan dia, untuk pelaku usaha yang buka sejak pagi, maksimal pukul 21.00 sudah harus tutup.
Sedangkan pelaku usaha yang buka sore atau malam hari, misalnya pecel lele, atau lainnya, dibolehkan sampai pukul 00.00 WIB.
\"Minimarket juga sampai pukul 21.00 ya. Jadi ini nanti kita awasi di lapangan penerapannya,\" kata Edi.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Heroik! Anggota TNI di Majalengka Gagalkan Curanmor, Sempat Ditembak, Meleset, Tangkap Pelaku
- Kocak! Aleix Espargaro Tirukan The Power of Emak-emak di Atas Motor MotoGP