Bantah Jegal Pihak Tertentu Jadi Pegawai ASN KPK, Begini Aturan Perkom 1/2022

Jumat 11-02-2022,21:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

BANTAH jegal pihak-pihak tertentu untuk bergabung menjadi pegawai ASN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Peraturan Komisi (Perkom) 1/2022 diterbitkan dalam upaya menerapkan tatakelola kepegawaian yang mengacu kepada pendekatan merit sistem.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa menanggapi sudah terbitnya Perkom 1/2022 yang telah diundangkan sejak 27 Januari 2022.

Cahya mengatakan, Perkom 1/2022 merupakan pembaruan peraturan-peraturan komisi sebelumnya yang sudah tidak relevan dengan beralihnya status pegawai KPK menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan UU 19/2019 tentang KPK.

Sehingga kata Cahya, penyusunan Perkom tersebut merujuk kepada UU 5/2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta PP 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA:

·  Sejarah Prabu Siliwangi, Memimpin Kerajaan di Kapetakan Cirebon di Masa Muda

·  Pasukan Pajajaran, Prabu Siliwangi Punya 100 Ribu Tentara, Pasukan Elit, Juga Angkatan Laut

2

\"Mengingat KPK sebagai lembaga yang diberi mandat untuk melaksanakan tugas pemberantasan korupsi sebagai sebuah kejahatan yang kompleks, maka Perkom ini juga mengatur bahwa dalam hal KPK butuh penguatan fungsi dan organisasi dapat meminta dan menerima penugasan dari PNS dan Polri sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,\" ujar Cahya kepada wartawan, Jumat siang (11/2).

Dalam Perkom tersebut, KPK juga dapat melakukan pengadaan pegawai setelah memperoleh ketetapan dari Kementerian PAN dan RB, dengan tetap mengacu pada standar kompetensi jabatannya.

Di mana, rincian syarat-syarat untuk dapat menjadi pegawai ASN KPK dalam Perkom tersebut tetap mengadopsi pada Pasal 23 PP 11/2017.

Berita berlanjut di halaman berikutnya:

BACA JUGA:

 ·  Breaking News: Indonesia Batal Ikut Piala AFF di Kamboja, 7 Pemain Kena Covid-19

·  Penyebab Timnas Indonesia Batal Ikut Piala AFF U-23 di Kamboja, Ternyata Ini

Tags :
Kategori :

Terkait