Sopir Mantan Ketua KPU Melapor

Rabu 23-10-2013,12:59 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

INDRAMAYU – Dugaan kasus suap dalam sengketa Pilkada Indramayu 2010, yang membawa-bawa nama mantan Ketua KPU Indramayu, A Khotibul Umam SAg, ternyata semakin berkepanjangan. Kali ini sopir mantan ketua KPU, Bunaim bin Dakiri, melapor ke Mapolres Indramayu, Senin (21/10) malam. Ia didampingi mantan Ketua KPU Indramayu, A Khotibul Umam dan Moh Djarkasih SH dan rekan dari LBH Bima Sena Pascasarjana Hukum Unswagati Cirebon. Bunaim melaporkan S, warga Desa Segeran Kidul, Kecamatan Juntinyuat yang dianggap telah melakukan fitnah. Pasalnya, dalam jumpa pers yang dilakukan kuasa hukum mantan Cabup H Uryanto Hadi, Dudung Badrun SH, S hadir dan ikut menyampaikan statemen tentang  dugaan adanya suap yang dilakukan mantan Ketua KPU Khotibul Umam, melalui sopirnya Bunaim. Advokat Moh Djarkasih SH selaku kuasa hukum A Khotibul Umam dan Bunaim, mengatakan, apa yang dilakukan Bunaim dengan melaporkan S ke Polres Indramayu dengan surat tanda bukti penerimaan laporan Nomor: STBL/B/6682/X/2013/SPKT II adalah sudah benar, dikarenakan apa yang diucapkan S hanyalah fitnah, bohong, dan sebagai warga negara Bunaim mempunyai hak untuk diperlakukan sama di hadapan hukum. Menurutnya, perkataan yang dilakukan S dalam rekaman video, suara, dan berita di surat kabar tidak ditunjang dengan fakta hukum berupa alat bukti dan barang bukti yang sah. Sehingga S terindikasi dugaan telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa fitnah, sebagaimana diatur dalam pasal 311 KUHP. “Akibat perkataan yang dilakukan S dalam video, suara, dan berita di surat kabar yang disampaikan kepada masyarakat mengakibatkan Bunaim beserta keluarganya dirugikan secara moril dan materil,” ujar Djarkasih. Djarkasih menambahkan, setelah sopir mantan ketua KPU yang melaporkan, dalam waktu dekat mantan Ketua KPU Indramayu A Khotibul Umam, juga berencana membuat laporan yang sama ke Mapolres Indramayu. Hal ini dilakukan dalam rangka mencari keadilan, karena apa yang disampaikan dalam jumpa pers adalah bohong, dan dari pihak Dudung Badrun tidak ada iktikad baik untuk menyampaikan permohonan maaf. Khotib mengaku prihatin dengan tuduhan kubu Dudung Badrun, yang mengatakan, kalau dirinya telah melakukan suap terhadap mantan hakim MK Akil Mochhtar sebesar Rp2 miliar, pada saat sidang perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Indramayu tahun 2010 yang dimenangkan pasangan Andi (Anna Sophanah–Supendi). “Mestinya kalau memang benar melihat suap pada saat persidangan sengketa Pilkada 2010, kenapa tidak saat itu saja langsung melaporkan kepada KPK,” tanya Khotib. (oet)

Tags :
Kategori :

Terkait