BELASAN tempat usaha di Kota Semadang disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena melanggar ketentuan protokol kesehatan, yakni wajib aplikasi PeduliLindungi.
Tempat usaha yang disegel itu di antaranya 5 kafe di Jalan Indraprasta dan Jalan Singosari, minimarket dan toko kue di Jalan Sudirman. Tempat usaha tersebut disegel selama tiga hari atau sampai memiliki PeduliLindungi.
\"Kami segel selama tiga hari. Kota Semarang ini kasus Covid-19-nya naik lagi. Saya minta pelaku usaha pasang barcode PeduliLindungi. Jika tidak ada pasti langsung kami segel,” kata Fajar diberitakan Kantor Berita RMOLJateng, Sabtu (12/2).
Ia menyesalkan sikap para pelaku usaha yang mengaku tidak tahu jika tempat layanan umum harus pasang aplikasi PeduliLindungi.
BACA JUGA:
· Kemenkes dan Unpad Bikin Penelitian Terkait Penularan Covid-19, Begini Hasilnya
· Prabu Siliwangi Ngahyang Termasuk Dongeng? Pajajaran Masih Ada, Dipimpin 5 Raja
\"Pandemi sudah dua tahun mustahil kalau enggak tahu. Selagi ada PeduliLindungi silakan buka dengan protokol kesehatan,” jelasnya.
Selain menyegel tempat usaha, Razia Satpol PP Kota Semarang pada Jumat malam (11/2) juga menyasar ke PKL di Jalan Imam Barjo. Sedikitnya 15 PKL ditertibkan dengan menyita beberapa partisi jualan.
Penertiban PKL selain melanggar protokol kesehatan juga mereka berjualan di daerah larangan.
Berita berlanjut di halaman berikutnya:
BACA JUGA:
· Kepulauan Sangihe Diguncang Gempa 5,1 SR
· Indonesia Mundur dari Piala AFF, Malayan Tiger Bikin Unggahan Provokatif: Lemah!
· Kapal Nelayan Tenggelam di Indramayu, Kisah Ayah Dekap Anak hingga Terlepas Digulung Ombak