PROTES publik terhadap waktu pencairan jaminan hari tua (JHT) yang diubah oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah lewat Permenaker 2/2022 ternyata memiliki tujuan tertentu.
Staf Khusus Menaker, Dita Indah Sari menjelaskan, Permenaker tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT tersebut dibuat untuk memberikan manfaat yang lebih kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dia mengurai, JHT adalah amanat UU SJSN dan turunannya agar pekerja menerima uang tunai saat sudah pensiun, cacat tetap, dan meninggal. Sehingga di dalam beleid tersebut peserta hanya boleh mencairkan JHT saat usia 56 tahun.
\"Jadi sifatnya old saving. JHT adalah kebun jati, bukan kebun mangga. Panennya lama,\" ujar Dita melalui akun Twitter pribadinya, Sabtu (12/2).
BACA JUGA:
· Kemenkes dan Unpad Bikin Penelitian Terkait Penularan Covid-19, Begini Hasilnya
· Prabu Siliwangi Ngahyang Termasuk Dongeng? Pajajaran Masih Ada, Dipimpin 5 Raja
Dita mengaku memahami keluhan pekerja soal JHT yang tidak bisa langsung dicairkan setelah PHK. Namun untuk menggantikan keuangan pekerja yang terkena PHK, pemerintah sudah membuat program baru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
\"Dulu JKP enggak ada. Maka wajar jika dulu teman-teman ter-PHK berharap sekali pada pencairan JHT,\" tuturnya.
Oleh karena itu, Dita memandang bahwa pekerja sekarang ini beruntung. Karena selain dapat pesangon, korban PHK juga bisa menerima JKP dalam bentuk uang tunai, pelatihan gratis, dan akses loker.
BACA JUGA:
· Kepulauan Sangihe Diguncang Gempa 5,1 SR
· Indonesia Mundur dari Piala AFF, Malayan Tiger Bikin Unggahan Provokatif: Lemah!
· Kapal Nelayan Tenggelam di Indramayu, Kisah Ayah Dekap Anak hingga Terlepas Digulung Ombak