Radarcirebon.com, SUBANG - Santri dicabuli oknum guru ngaji. Kali ini, kejadiannya di Kabupaten Subang. Pelaku menggunakan modus belajar fiqh.
Oknum guru ngaji di Subang yang mencabuli 7 santri tersebut, kini telah diamankan dan diperiksa polisi di Polres Subang.
Aksi oknum guru ngaji tersebut, dilakukan di sebuah musala di Kabupaten Subang.
Sebanyak 7 orang santri menjadi korban oknum guru ngaji berinisial A dan berusia 36 tahun tersebut.
Baca juga:
- TKW Asal Tegalgubug Dilaporkan Hilang Sepulang dari Malaysia
- Muskaan Khan Bertekad Terus Melawan Massa Anti Hijab di India
A mengelabuhi santri-santrinya dengan modus belajar fiqh bab haid dan junub, untuk melakukan pencabulan.
Pelecehan seksual tersebut dilakukan dalam rentang waktu Januari 2022. Bahkan korban secara berulang menerima perlakuan itu.
Dari keterangan Polres Subang, ada korban yang mengaku dicabuli satu kali. Ada juga yang sampai empat kali.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Wacana Pemekaran Provinsi, Jawa Barat Dibagi Tiga, Ada Cirebon dan Pakuan
- Soal Natasha Wilona Masuk Islam, Gus Miftah Tegas Katakan Ini