CIREBON – Pemekaran daerah di Jawa Barat kembali diusulkan Gubernur, Ridwan Kamil. Diantaranya ada Indramayu Barat, tapi Cirebon Timur tidak termasuk
Usulan pemekaran daerah di Jawa Barat yang disampaikan gubernur yakni Kabupaten Cianjur Selatan, Kabupaten Tasikmalaya Selatan dan Kabupaten Garut Utara.
Pemekaran daerah di Jawa Barat sudah diperlukan. Usulan tiga Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) disampaikan gubernur dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar, Jumat (11/2/2022).
Selain itu, masih ada beberapa daerah lain yang kini berstatus CDPOB yang diusulkan Provinsi Jabar sejak tahun 2020.
Baca juga:
- Lagi, Oknum Guru Santri di Subang Cabuli Santri, Modus Pelajaran Fiqh Bab Haid dan Junub
- TKW Asal Tegalgubug Dilaporkan Hilang Sepulang dari Malaysia
Kendati di tengah usulan tersebut masih berlaku moratorium pemekaran daerah oleh pemerintah pusat dan tahun ini juga belum dicabut.
Delapan daerah yang dimaksud yaitu, Kabupaten Bogor Barat, Kabupaten Sukabumi Utara, Kabupaten Garut Selatan, Kabupaten Bogor Timur, Kabupaten Indramayu Barat.
Kemudian Kabupaten Cianjur Selatan, Kabupaten Tasikmalaya Selatan, dan Kabupaten Garut Utara.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Wacana Pemekaran Provinsi, Jawa Barat Dibagi Tiga, Ada Cirebon dan Pakuan
- Muskaan Khan Bertekad Terus Melawan Massa Anti Hijab di India