MAJALENGKA – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 15 tahun 2013 yang mengatur tentang tata cara pemasangan alat peraga kampanye (APK) pemilu legislatif (pileg), diprotes oleh jajaran Partai Kebangkitan Bangsa. Ketua DPC PKB Majalengka Nasir SAg membenarkan jika DPP PKB tengah melakukan upaya gugatan uji materi ke Mahkaman Konstitusi (MK) terkait isi aturan tersebut yang dianggap bertentangan dengan undang-undang. “DPP PKB melalui bagian hukumnya tengah melakukan gugatan uji materi terkait PKPU No 15 tahun 2013, karena bertentangan dengan undang-undang. Kita kepengurusan di daerah mendukung upaya ini,” jelas Nasir. Menurutnya, DPP PKB menilai aturan KPU yang melarang pemasangan alat peraga di tempat umum, jalan protokol, jalan bebas hambatan dan pepohonan bersifat rancu dan multitafsir serta bertentangan dengan undang-undang. Kerancuan itu, di antaranya mengenai aturan pembatasan pemasangan alat peraga kampanye maksimal satu buah di satu desa/kelurahan, serta hanya diperbolehkan disertakan foto pengurus partai politik (parpol) yang bukan calon anggota legislatif (caleg). Di samping itu, pihaknya juga menyoal adanya pembatasan pemasangan bendera atau umbul-umbul atau spanduk hanya dapat dipasang oleh parpol pada zona yang ditetapkan oleh KPU bersama pemerintah daerah. Menurutnya, aturan-aturan semacam ini akan sangat menyulitkan langkah sosialisasi para caleg. Padahal, di sisi lain caleg perlu menyosialisasikan visi misi yang mereka usung kepada masyarakat, agar masyarakat bisa mengenal dan mengetahui basic dan visi misi para caleg tersebut jika terpilih nantinya. Lebih lanjut dikatakan, proses sosialisasi program dan visi misi lewat APK bukan hanya sekadar media penyampaian visi misi ataupun aspirasi parpol maupun caleg saja. Namun, bisa juga dijadikan sebagai bentuk pembelajaran nilai-nilai demokrasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya menilai pembatasan pemasangan jumlah APK, materi pada APK, serta zonasi wilayah pemasangan APK tersebut bertentangan dengan pasal 77 UU No 8 tahun 2012, karena telah mengkebiri hak warga negara dalam mendapatkan pendidikan demokrasi secara praktis di lapangan. “Saat ini kami di daerah masih menunggu bagaimana hasil keputusan dari uji materil tersebut. Kami berharap aturan pembatasan pemasangan APK yang tertuang dalam PKPU No 15 tahun 2013 itu segera dicabut. Hal ini, guna memudahkan sosialisasi para caleg, apalagi mengenai zonasi pemasangan APK sendiri di Majalengka terlihat masih belum siap,” imbuh Caleg DPRD Provinsi Jawa Barat ini. (azs)
PKB Gugat Aturan Pemasangan APK
Kamis 24-10-2013,09:45 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 11-03-2026,20:49 WIB
Tragis! Motor Hilang Kendali di Jalan Merdeka Cirebon, Pengendara Tewas di Tempat
Rabu 11-03-2026,18:00 WIB
Tabel Pinjaman KUR Mandiri 2026 Plafon Rp100 Juta, Simak Cicilan, Syarat, dan Cara Pengajuannya
Rabu 11-03-2026,17:00 WIB
Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Dua Gelombang, Catat Proyeksinya
Rabu 11-03-2026,16:30 WIB
Kasus Dana Hibah KONI Majalengka, 40 Cabor Dipanggil Kejaksaan
Rabu 11-03-2026,16:00 WIB
Jelang Mudik Lebaran, Jalur Pantura Indramayu Masih Perbaikan
Terkini
Kamis 12-03-2026,15:34 WIB
PGRI Cabang Khusus Kota Cirebon Mulai Susun Program Penting
Kamis 12-03-2026,15:02 WIB
Pesantren Al Hikmah dan Rumah Bunda Mulia Santuni Janda dan Yatim
Kamis 12-03-2026,14:40 WIB
Jawa Barat Punya 'Sampurasun' Kabupaten Cirebon Akan Punya ‘Kulanun’, Diluncurkan saat Hari Jadi ke-554
Kamis 12-03-2026,14:35 WIB
PT Taspen Hadirkan Tausiyah Ramadan Bersama Santri BMH
Kamis 12-03-2026,14:01 WIB