DPR Sahkan 8 UU, Puan Maharani: Pandemi Tidak Boleh jadi Alasan Tidak Produktif

Selasa 15-02-2022,21:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

KETUA DPR RI Puan Maharani mengatakan, pihaknya terus berkomitmen menjalankan fungsi dan kewenangannya dalam bidang legislasi sekalipun dalam kondisi pandemi Covid-19, hari ini mengesahkan 8 rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang undang (UU).

Pengesahan 8 UU tersebut digelar dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (15/2) yang dihadiri oleh 40 anggota dewan secara fisik, dan sisanya secara virtual.

Kehadiran fisik rapat paripurna kembali dibatasi banyak anggota DPR, staf hingga pegawai yang positif Covid-19. Data per 7 Februari 2022, sebanyak 234 orang penghuni Senayan terjangkit Covid-19.

“Dalam sehari, DPR mengesahkan 8 RUU menjadi undang undang yang semuanya merupakan usul inisiatif DPR. Di masa pandemi, DPR berupaya untuk tetap produktif menghasilkan UU. Pandemi tidak boleh menjadi alasan untuk tidak produktif dalam menyalurkan aspirasi rakyat lewat legislasi,” ungkap Puan yang hadir secara virtual dalam Rapat Paripurna.

BACA JUGA:

·  Kontak dengan Orang Positif Covid-19, Raffi Ahmad Langsung Sakit, Gigi: Doakan ya

2

·  BPJPH Segera Terbitkan Sertifikat Halal Vaksin Merah Putih

Adapun tujuh dari delapan undang-undang yang disahkan DPR adalah UU terkait provinsi. Puan menegaskan, DPR RI concern terhadap penataan sistem hukum Indonesia.

“Terutama memberikan landasan hukum yang kuat bagi provinsi-provinsi agar sesuai dengan UUD 1945 karena sebelumnya pembentukan provinsi di Indonesia masih berdasarkan pada UUDS tahun 1950 yang sudah tidak cocok dengan konsep otonomi daerah saat ini,” jelasnya.

Adapun 7 undang-undang terkait provinsi yang disahkan adalah:

1.UU tentang Provinsi Sulawesi Selatan

2.UU tentang Sulawesi Utara

3.UU tengang Provinsi Sulawesi Tengah

4.UU tentang Provinsi Sulawesi Tenggara

Tags :
Kategori :

Terkait