INDRAMAYU - Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Indramayu Juwarih menilai, bahwa kehadiran Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Mohammad Jumhhur Hidayat ke Indramayu Senin (21/10) kemarin hanya sekadar pencitraan. Bahkan ia menilai, kehadiran Jumhur hanya untuk mengalihkan berbagai kasus yang menimpa TKI Indramayu yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah yang belum diselesaikan BNP2TKI. “Seharusnya ia (Jumhhur, red) datang ke Indramayu membawa kabar baik, terkait penyelesaian kasus-kasus yang dihadapi TKI asal Indramayu. Bukan datang dengan pencitraan dirinya semata,” ungkap Juwarih, Rabu (23/10). SBMI mencatat, hingga saat ini banyak kasus TKI Indramayu yang sudah dilaporkan ke BNP2TKI. Namun kasus-kasus yang telah dilaporkan tersebut, hingga kini belum jelas penyelesaiannya. SBMI mendesak agar berbagai persoalan yang dihadapi para pahlawan devisa itu dapat segera diselesaikan. Kasus yang tercatat di SBMI dan telah dilaporkan ke BNP2TKI seperti yang dialami Wanikhah, seorang TKI asal Desa Sliyeg, Kecamatan Sliyeg yang bekerja di Jordania. Setelah bekerja selama lima tahun di negara tersebut, Wanikhak tidak pernah menerima gaji dan dipulangkan dalam kondisi cacat permanen. Kasus lainnya menimpa Ermayanti. Warga Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng yang bekerja di Abu Dhabi itu, mengalami penyiksaan yang dilakukan oleh majikannya. Tidak hanya disiksa, pembayaran gajinya juga tidak jelas. Begitu pula dengan kasus yang menimpa Aropah. TKW asal Desa Kedungwungu Kecamatan Krangkeng yang mengadu nasib di Syria itu, tidak menerima gaji dan terjebak di negara konflik perang selama 11 bulan. Pahlawan devisa lainnya yang mengalami nasib serupa yakni Sawiyah, yang bekerja di Arab Saudi. Bahkan TKW asal Desa Krasak, Kecamatan Jatibarang, itu hingga kini masih ditahan dan tidak bisa dipulangkan selama 8 tahun. Sawiyah bahkan hanya menerima gaji selama 2 tahun bekerja, sementara sisa gajinya belum dibayarkan. “BNP2TKI jangan hanya bisa memuji pemerintah Desa Majasari yang telah mampu mengeluarkan perdes terkait perlindungan warganya yang menjadi TKI. Sementara badan yang dibentuk untuk memberikan perlindungan TKI, justru belum mampu memberikan perlindungan. Sepertinya BNP2TKI harus belajar dari Pemerintah Desa Majasari,” tegasnya. Kasus lainnya yang masih belum dapat diselesaikan adalah kasus yang dialami Casinih. TKI asal Desa Dadap, Kecamatan Juntinyuat yang bekerja di Abu Dhabi selama 16 bulan itu, dipulangkan paksa setelah mengalami penyiksaan dan tidak menerima gaji selama bekerja. TKI berikutnya yang juga mengalami penganiayaan adalah Maftukhah yang bekerja di Kuwait. Warga Desa Dukuhjati, Kecamatan Krangkeng, itu kehilangan kontak dengan keluarganya selama lima tahun saat bekerja di negeri perantauan. Mirisnya lagi, ia harus pulang dengan kondisi cacat dan hampir di sekujur tubuhnya terdapat sejumlah bekas luka tusukan benda tajam. Kasus Mainah yang harus mendekam di balik jeruji besi di Kuwait, juga tak kunjung dapat diselesaikan. Warga Desa Tegalmulya, Kecamatan Krangkeng, itu harus menelan pil pahit karena divonis seumur hidup dengan tuduhan telah melakukan percobaan pembunuhan terhadap kedua anak majikannya. Darkonih juga harus pulang ke kampung halamannya dengan kondisi lumpuh dan hilang ingatan. Hingga kini belum diketahui penyebab pasti, mengapa TKI asal Desa Puntang, Kecamatan Losarang yang bekerja di Arab Saudi itu dipulangkan dalam kondisi tersebut dan hak-haknya belum diterima. Nasib tragis juga dialami Tati, yang bekerja di Arab Saudi. TKI asal Desa Curug, Kecamatan Kandanghaur, itu lebih dari setahun dirawat di rumah sakit dan gajinya tak kunjung dibayarkan. Begitu pula dengan Rokiyah, yang bekerja di Jordania. Warga Desa Mundu Kecamatan Karangampel, itu dipulangkan dalam keadaan lumpuh permanen. Hingga ia meninggal dunia dan hak-haknya belum diterima. “Mana janji-janji BNP2TKI yang katanya akan menyelesaikan berbagai kasus yang menimpa TKI. Selalu saja diulur-ulur dengan berbagai alasan,” tandasnya. (cip) FOTO: CIPYADI/RADAR INDRAMAYU
SBMI Tuding BNP2TKI Tidak Becus
Kamis 24-10-2013,14:13 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :