Berbahaya, PT KAI Imbau Masyarakat Dilarang Beraktifitas di Jalur Kereta Api

Rabu 16-02-2022,22:00 WIB
Reporter : Junaedi
Editor : Junaedi

CIREBON - Jalur kereta api merupakan jalur yang dilindungi oleh undang-undang. Menurut UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, jalur kereta api tidak bisa digunakan aktivitas apapun di sekitar jalur kereta api secara sembarangan.

Hal tersebut diungkapkan Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Suprapto kepada radarcirebon.com, Rabu (16/2/2022).

“Dengan karakteristik jalur yang khusus bagi perjalanan Kereta Api,  maka jalur kereta api tidak bisa dimanfaatkan secara sembarangan, karena menyangkut keselamatan perjalanan kereta api,” ungkapnya.

Baca juga: Selama Libur Nataru, PT KAI Daop 3 Cirebon layani 34 Ribu Penumpang Kereta Api

“Untuk itu, tidak boleh ada orang yang berada di lintasan kereta api, karena itu sangat membahayakan,\" imbuhnya.

Dijelaskan Suprapto, dalam pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Tags :
Kategori :

Terkait