Usai Buat Perjanjian dengan Singapura, Indonesia Segera Meratifikasi

Kamis 17-02-2022,05:30 WIB
Reporter : Junaedi
Editor : Junaedi

JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD memastikan pemerintah segera meratifikasi tiga perjanjian antara Indonesia dan Singapura yang diteken bulan lalu. 

Perjanjian tersebut yaitu tentang Penyesuaian Area Layanan Navigasi Penerbangan (FIR), kerja sama pertahanan (DCA), dan ekstradisi.

Dari tiga perjanjian itu, dua di antaranya yaitu yang terkait kerja sama pertahanan (DCA) dan ekstradisi akan diratifikasi dalam bentuk undang-undang sehingga membutuhkan persetujuan DPR.

Baca juga: Kabareskrim Polri Disorot, Tolak Laporan ICW atas Dugaan Gratifikasi Ketua KPK

\"Dalam tata hukum kita, perjanjian internasional harus diratifikasi agar punya daya laku. Oleh sebab itu, Pemerintah memutuskan agar segera meratifikasi, yang dua itu harus ke DPR, yaitu ratifikasi (perjanjian) DCA karena bidang pertahanan dan ratifikasi tentang ekstradisi,\" kata Mahfud, Rabu (16/2/2022).  

Dalam kesempatan itu, Mahfud menjelaskan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura menguntungkan dua belah pihak.

\"Kedua negara tentu saling diuntungkan, dan Indonesia sendiri akan memperoleh keuntungan karena kita banyak punya pelanggaran hukum pidana di mana orang-orangnya lari ke Singapura atau menyimpan asetnya di Singapura,\" beber Mahfud.

Tags :
Kategori :

Terkait