Inilah Kekhususan IKN, Setingkat Provinsi Tapi…

Kamis 17-02-2022,06:30 WIB
Reporter : Junaedi
Editor : Junaedi

JAKARTA - Sistem pemerintahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara nantinya bakal setara provinsi dengan kekhususan. 

Mendagri Tito Karnavian mengatakan, hal tersebut sesuai dengan Pasal 18 B UUD 1945 yang mengenal adanya pemerintah daerah yang bersifat khusus. 

\"Indonesia telah memiliki sejumlah daerah yang diatur dengan kekhususan,\" kata Tito, Rabu (16/2/2022).

Baca juga: PKS dan Edy Mulyadi Tolak IKN Baru, Ferry Koto: Gak Rela Jokowi Dikenang

Daerah itu, katanya, seperti Provinsi Aceh, DKI Jakarta, Papua, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).  Sejumlah daerah tersebut, memiliki kekhususan yang berbeda-beda.

Aceh misalnya, memiliki Wali Nangroe, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). DKI Jakarta, tidak memiliki DPRD kabupaten/kota dan wali kotanya ditunjuk oleh gubernur. 

Sementara Yogyakarta, gubernur dan wakilnya dipilih tanpa melalui proses pemilu. Jabatan tersebut, diduduki olej Sri Sultan Hamengkubuwono dan Paku Alam. 

Tags :
Kategori :

Terkait