KPK Tetapkan Dua Orang Konsultan Pajak PT GMP Sebagai Tersangka Kasus Suap

Jumat 18-02-2022,02:00 WIB
Reporter : Junaedi
Editor : Junaedi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP).

Keduanya ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

\"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama,\" kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (17/2/2022).

Baca juga: KPK Digugat Praperadilan oleh Tersangka Dugaan Korupsi Helikopter AW 101, Ali Fikri: Kami Optimis Gugatannya Ditolak Pengadilan

Alex memerinci, Aulia Imran Maghribi bakal ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

Sementara Ryan Ahmad Ronas ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat. Keduanya bakal mendekam di rutan mulai 17 Februari hingga 8 Maret 2022.

Diketahui, Aulia dan Ryan ditetapkan tersangka bersama enam pihak lain di antaranya mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji, Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak Dadan Ramdani.

Tags :
Kategori :

Terkait