JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut PT Gunung Madu Plantations (GMP) diduga menggelontorkan miliaran rupiah untuk agar nilai pajak perusahaan diturunkan.
Uang itu diduga mengalir lewat dua konsultan pajak mewakili PT Gunung Madu Plantations Aulia Imran Maghribi (AIM) dan Ryan Ahmad Ronas (RAR) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017.
\"Diduga uang yang disiapkan oleh tersangka AIM dan tersangka RAR sejumlah sekitar Rp30 Miliar sebagai \'all in\' yang bersumber dari uang perusahaan PT GMP yang ditujukan bagi fee pemeriksa pajak dan beberapa pejabat struktural di Ditjen Pajak Pusat serta pembayaran kewajiban pajak PT GMP,\" kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 17 Februari 2022.
Baca juga: Bantah Jegal Pihak Tertentu Jadi Pegawai ASN KPK, Begini Aturan Perkom 1/2022
Dari jumlah tersebut, sambung Alexander, sekitar Rp15 miliar diduga mengalir ke Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak dan Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Dirjen Pajak, serta tim pemeriksa pajak. Realiasi pemberian uang Rp15 miliar itu diduga dilakukan di salah satu hotel di wilayah Jakarta Selatan.
\"Adapun nominal yang khusus diberikan kepada Wawan Ridwan dan Tim dan untuk kemudian diteruskan lagi pada Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak dan Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak diduga sejumlah sekitar Rp15 miliar,\" kata Alex.