CIREBON - Nurhayati, Bendahara Desa Citemu ikut jadi tersangka di dugaan korupsi yang dilakukan kuwu berinisial S. Padahal, dia turut mengungkap kasus itu.
\"Saya kecewa kepada aparat penegak hukum karena menjadikan saya tersangka. Saya tidak mengerti hukum dan merasa janggal,\" kata Nurhayati.
Nurhayati mengungkapkan, dirinya adalah pelapor, yang memberikan keterangan dan informasi kepada penyidik selama proses dua tahun penyelidikan, namun di ujung kasus ini malah ikut jadi tersangka.
\"Di ujung tahun 2021 saya ditetapkan menjadi tersangka,\" ungkap dia.
Baca juga:
- Indra Kenz Jelaskan Kasus Investasi, Sebut Binomo Ilegal
- Kasus Covid-19 Kota Cirebon Terus Menanjak, Kadinkes: Kalau Saya Sih Minta PJJ, Save The Community!
Dalam surat penetapan tersangka, Kanit Tipikor sendiri mangaku berat. Sebab, tahu persis bagaimana peranan dalam pengungkapakan kasus tersebut.
\"Apakah saya harus dijadikan tersangka demi mendorong P21 kuwu tersebut. Jadi di mana letak perlindungan hukum saksi?\" tanya dia.
Dia menegaskan, berani disumpah Alquran atau apapun atas kasus korupsi yang dilakukan kuwu tersebut.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Nama Asli Dorce, Ini yang Ditulis di Nisan Makam
- Ustadz Yahya Waloni Bebas, Ketemu Ferdinand dan HRS di Penjara, Ada yang Lari Ketakutan