Terlalu! Buruh Nunggu Duit Cair Usia 56 Tahun

Jumat 18-02-2022,17:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

DI tengah pandemi Covid-19, pemerintah harusnya lebih peka terhadap persoalan masyarakat, bukan malah menahan hak-hak rakyat, dalam hal ini para buruh.

“Sangat tega sekali, buruh disuruh nunggu duitnya cair di usia 56 tahun. Kalau dia sengsara dan butuh uang, nyari di mana?” tegas Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (18/2).

Ujang menegaskan, pemerintah harus mencabut Permenaker 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT itu karena menyengsarakan kaum buruh.

“Permenaker itu harus dicabut. Itu uang buruh, kembalikan ke buruh, bukan uang pemerintah,\" tegasnya.

Tak hanya itu, ia juga mendorong Presiden Joko Widodo bersikap tegas kepada anak buahnya yang mengeluarkan kebijakan nyeleneh dan menyengsarakan rakyat.

“Cabut permenaker tersebut dan ganti menterinya,” demikian Ujang.(rmol)

BACA JUGA:

2

·  Indra Kenz Jelaskan Kasus Investasi, Sebut Binomo Ilegal

·  Ayah Doddy Sudrajat Meninggal Dunia, Usai 100 Hari Kepergian Vanessa Angel

Tags :
Kategori :

Terkait