MAJALENGKA - Sepanjang Januari-Februari 2022, Satres Narkoba Polres Majalengka berhasil mengungkap 11 kasus narkoba.
Dari 11 kasus narkoba tersebut berhasil mengamankan 12 tersangka sebagai pengguna dan pengedar, diantaranya pelaku tindak pidana narkotika dan tindak pidana psikotropika.
“Dua belas tersangka tersangka kita amankan dari berbagai tempat kejadian perkara (TKP),\" ungkap Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi.
Dari 11 kasus, diantaranya 3 kasus tindak pidana narkotika, menjual atau mengedarkan obat keras.
Baca Juga!
- Kota Cirebon PPKM Level 4, Ini Penyebab dan Aturannya
- Nurhayati, Pelapor Korupsi Jadi Tersangka, Kapolres Cirebon Kota Beri Penjelasan Begini
\"Bebas terbatas tanpa ijin edar sebanyak 6 kasus dan tindak pidana psikotropika sebanyak 2 kasus,\" ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Sabtu (18/2/2022).
Barang Bukti yang diamankan dari tiga orang tersangka RH, EP, GW terkait kasus narkotika jenis sabu sebanyak 3,60 gram, narkotika jenis tembakau sintetis seberat 6,27 gram.
Dan dari tujuh orang tersangka DP, DS, S, J, DG, AS, dan H terkait tindak pidana obat keras/bebas terbatas tanpa ijin edar sebanyak 3.195 butir.