Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Kena PHK Tetap Gajian 6 Bulan

Minggu 20-02-2022,09:30 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

Radarcirebon.com, JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), di tengah perubahan ketentuan Jaminan Hari Tua (JHT).

Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah menjelaskan, program jaminan kehilangan pekerjaan akan diterima oleh pekerja ketika mengalami PHK.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah program yang akan memberikan manfaat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam bentuk uang tunai.

\"Sangat jahat kalau pemerintah membiarkan ketika PHK dalam kondisi mereka tidak mendapatkan apa-apa.\"

Baca juga:

\"Tidak masuk ke pasar kerja, tidak bisa mengembangkan usaha menjadi wirausaha,\" kata Ida Fauziah, di Kanal Deddy Corbuzier.

Diungkapkan dia, pemerintah hadir ketika pekerja terkena PHK. Pemerintah memberikan jaminan kehilangan pekerjaan.

\"Ini adalah program baru yang menyempurnakan perlindungan pekerja yang sudah ada,\" tuturnya.

Berita berlanjut di halaman berikutnya...

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait