KEMENTERIAN Agama (Kemenag) mengatakan bahwa aturan turunan dari Inpres tersebut masih dalam pembahasan. Menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 6 Januari lalu.
Salah satunya adalah soal syarat wajib bagi para calon jamaah haji dan umrah untuk memiliki BPJS Kesehatan. Mereka diminta menjadi peserta aktif dari program JKN.
“Masih kita bahas (menindaklanjuti Inpres 1/2022),” ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief kepada JawaPos.com, Senin (21/2).
Di sisi lain, Ketua Umum Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi) Syam Resfiadi menuturkan bahwa belum mengetahui tujuan dari rencana mewajibkan BPJS Kesehatan tersebut. Ia meminta agar ada diskusi terkait rencana kebijakan itu.
BACA JUGA:
· Pengecer Kedelai di Kota Cirebon: Harga Berubah Tiap Hari, Dukung Demo Pedagang Tempe dan Tahu
“Koordinasikan dulu, ini kan menyangkut orang banyak harus ngomong sama DPR, ya sama PPIU, organisasi, departemen agama dengan tujuan tersosialisasi,” jelasnya.
“Jangan sampai kita tidak ngerti untuk dipraktikkan dan menyulitkan pada saat orang yang sudah berangkat, ini kaitannya dengan BPJS di mana,” sambungnya.
Sebagai informasi, aturan yang diterbitkan Presiden Jokowi ini meminta Menteri Agama untuk mengambil langkah dalam mensosialisasikan bahwa BPJS Kesehatan menjadi syarat wajih calon jamaah haji dan umrah.
“Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN,” terang regulasi dikutip JawaPos.com, Minggu (20/2).(jp)
BACA JUGA:
· Kenali Gejala Skizofrenia yang Diduga Dialami Novi Amelia
· Silsilah Sunan Gunung Jati dari Jalur Ibu, Berikut Urutannya
· 1 Juta Kilogram Minyak Goreng Ditimbun, Pemilik Mengaku Takut Rugi