Jokowi Panggil 2 Menteri Bahas JHT, Mensesneg: Bapak Minta Aturannya Disederhanakan

Selasa 22-02-2022,05:00 WIB
Reporter : Junaedi
Editor : Junaedi

JAKARTA – Terbitnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang saat ini tengah menjadi perbicangan hangat, membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ambil sikap.

Pasalnya, Jokowi memahami keberatan dari para pekerja soal Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur pencairan JHT di usia 56 tahun.

“Bapak presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja, dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran (Manfaat) Jaminan Hari Tua,” ujar Pratikno, Senin 21 Februari 2022, dikutip dari fin.co.id.

Baca juga: Ketua DPR RI: Jangan Sampai Ada yang Dirugikan oleh JHT!

Oleh sebab itu, Jokowi akhirnya memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

“Tadi pagi Bapak presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian, Ibu Menteri Ketenagakerjaan,” kata Pratikno.

Dalam pertemuan tersebut, Jokowi akhirnya meminta jajarannya untuk menyederhanakan tata cara dan persyaratan pembayaran JHT tersebut.

2

“Bapak presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah, agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK,” ujar Pratikno.

Tags :
Kategori :

Terkait