Kepala Otorita IKN Harus Fokus, Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Selasa 22-02-2022,07:00 WIB
Reporter : Junaedi
Editor : Junaedi

JAKARTA – Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) tidak boleh merangkap jabatan. 

Hal ini ditegaskan oleh Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Menurutnya, jabatan kepala otorita IKN memang pemerintah daerah khusus setingkat menteri dan diangkat serta diberhentikan oleh presiden.

“Tetapi tidak bisa di maknai harus rangkap jabatan sebagai menteri dan kepala otorita IKN,” kata Guspardi, Senin 21 Februari 2022, dikutip dari fin.co.id.

Dia menjelaskan, apabila Presiden Jokowi menunjuk salah satu menteri atau pejabat setingkat di lembaga dan instansi sebagai kepala otorita, hal itu diperbolehkan.

Baca juga: Inilah Kekhususan IKN, Setingkat Provinsi Tapi…

Tapi, begitu pejabat atau menteri yang ditunjuk, maka yang bersangkutan tidak boleh rangkap jabatan.

Sehingga pejabat tersebut, harus terlebih dahulu  mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya untuk mengemban amanah baru untuk memimpin pembangunan IKN. 

2

\"Kepala otorita IKN harus mandiri tidak boleh rangkap jabatan,\" ujar Guspardi yang juga politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Tags :
Kategori :

Terkait