Inilah Penjelasan Kemenag Soal Usulan Kenaikan BPIH 1443 H Sebesar Rp45 Juta

Selasa 22-02-2022,07:30 WIB
Reporter : Junaedi
Editor : Junaedi

JAKARTA – Pro dan kontra usulan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1443 Hijriah sebesar Rp45 juta, membuat Kementerian Agama RI angkat bicara.

Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu (Sihdu) Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah PHU Kemenag Jaja Jaelani mengatakan, adanya penyesuaian dengan biaya protokol kesehatan dan kenaikan tarif penerbangan.

\"Berkaitan dengan kenaikan BPIH tahun ini menjadi Rp45 juta, hal ini karena ada biaya prokes yang cukup besar yakni sekitar Rp7,6 juta yang mana pada tahun 2020 itu tidak ada,\" ujarnya, Senin 21 Februari 2022, dikutip dari laman kemenag.go.id.

Baca juga: Pelaksanaan Haji Tinggal 5 Bulan Lagi, Kebut Pembahasan Ongkos Haji 2022

Kemudian, kenaikan tarif penerbangan, dan ada kenaikan biaya operasional di Arab Saudi serta beberapa kenaikan biaya operasional di Tanah Air.

Jaja menjelaskan rincian komponen biaya prokes jamaah haji tahun ini meliputi biaya tes usap PCR jamaah di Asrama Haji sebanyak dua kali (keberangkatan dan tiba di Indonesia).

Tags :
Kategori :

Terkait