Radarcirebon.com, JAKARTA - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas disebut buat kontroversi lagi pasca mengeluarkan aturan pengeras suara masjid.
Menag disebut buat kontroversi lagi pasca mengeluarkan Surat Edaran (SE) 5 tahun 2022 yang mengatur penggunakan speaker atau pengeras suara di masjid.
Aturan yang dikeluarkan menag agar menjadi pedoman agar meningkatkan ketenteraman di tengah masyarakat, justru disebut buat kontroversi lagi.
Kendati demikian pedoman mengenai penggunaan pengeras suara ini, mendapat dukungan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca juga:
- Aturan Baru Pengeras Suara Masjid, Volume Suara Maksimal Segini
- Kota Cirebon PPKM Level 4, Cuma 4 Daerah di Indonesia
MUI menyebut, surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Agama sudah sesuai dengan hasil Ijtima Ulama.
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Asrorun Niam Sholeh mengapresiasi Surat Edaran yang dikeluarkan Kemenag.
SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- PPKM Level 4 untuk Kota Cirebon dan 3 Daerah Ini, Berikut Beberapa Aturannya
- Babi China, Biang Kerok Pedagang Tempe dan Tahu Demo di Indonesia, Loh Kok Bisa?