Diharapkan RUU Sisdiknas Segera Disahkan Jadi UU

Selasa 22-02-2022,20:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

PAKAR Hukum Universitas Airlangga, M. Hadi Subhan, mengatakan dalam aspek konstitusi, upaya Kemendikbudristek mengintegrasikan tiga undang-undang menjadi UU Sisdiknas sudah tepat.

Sebab, mengacu pada Pasal 31 Ayat 3 UUD 1945, konstitusi mengamanatkan kepada pemerintah agar menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional.

Menurutnya, selain aspek konstitusi, integrasi ketiga undang-undang tersebut juga akan menciptakan harmonisasi dan sinkronisasi dalam sistem pendidikan.

Hadi mencontohkan, adanya perbedaan ketentuan mengenai usia pensiun guru besar pada UU Guru dan Dosen dengan UU Pendidikan Tinggi. Dalam UU Guru dan Dosen, batas usia pensiun di umur 65 tahun, sementara UU Pendidikan Tinggi menentukan usia 70 tahun.

BACA JUGA:

·  Kota Cirebon PPKM Level 4, Cuma 4 Daerah di Indonesia

·  PPKM Level 4 untuk Kota Cirebon dan 3 Daerah Ini, Berikut Beberapa Aturannya

2

Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang tengah disusun Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) disambut positif sejumlah kalangan.

Rancangan beleid yang mengintegrasikan tiga undang-undang, yakni UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dinilai selaras dengan amanat Undang Undang Dasar Tahun 1945 dan mendesak untuk segera disahkan.

“Ini berarti harus ada undang-undang sistem pendidikan nasional. Ketiga undang-undang yang ada sekarang ini semuanya mengatur tentang sistem pendidikan sehingga kalau dijadikan satu memang sesuai amanat konstitusi,” kata Hadi soal pandangannya soal RUU Sisdiknas, Senin (21/02).

Berita berlanjut di halaman berikutnya:

BACA JUGA:

·  Kebakaran Ponpes di Karawang, 8 Santri Usia SD Meninggal Dunia

·  Babi China, Biang Kerok Pedagang Tempe dan Tahu Demo di Indonesia, Loh Kok Bisa?

·  Aturan Baru Pengeras Suara Masjid, Volume Suara Maksimal Segini

Tags :
Kategori :

Terkait