Menaker: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sudah Bisa Klaim JKP

Rabu 23-02-2022,17:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan sudah dapat melakukan klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Klaim JKP sudah bisa dilakukan per 11 Februari 2022.

Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap menyatakan, program JKP diperuntukan bagi pekerja atau buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan manfaat berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

“Berdasarkan perhitungan aktuaris, tahun 2022 ini akan ada sekitar 629 ribu penerima manfaat JKP,” kata Chairul dalam keterangannya, Selasa (22/2).

Chairul menjelaskan, meskipun belum diluncurkan secara resmi, program JKP sudah berlaku dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sejak 11 Februari 2022.

BACA JUGA:

·  Ridwan Kamil Berpantun saat Resmikan Alun-alun Bekasi: Ikan Hiu Lahap Makan Nasi, We Love Warga Bekasi….”

·  Bukan soal Mimpi Ketemu Rasulnya, tapi Haikal Dipolisikan karena Pernyataan Ini

2

“Sebenarnya JKP akan diresmikan hari ini, namun karena ada pertimbangan teknis maka acara peresmian akan dijadwalkan ulang. Meski begitu, program JKP sudah berjalan dan dapat diklaim manfaatnya per 11 Februari 2022 ini,” jelasnya.

Bahkan menurutnya, saat ini BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai membayarkan manfaat uang tunai kepada sejumlah peserta yang telah melakukan klaim JKP. “Hingga 18 Februari 2022 kemarin sudah ada sekitar 48 orang yang mengklaim manfaat JKP ini,” ujarnya.

Seperti diketahui, program JKP adalah bantalan sosial yang diberikan bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK, pekerja yang berkeinginan untuk bekerja kembali, dan pekerja yang memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan serta membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Berita berlanjut di halaman berikutnya:

BACA JUGA:

·  Berdar Isu Rebutan Warisan Dorce Gamalama, Anak Angkat dan Keluarga, Ada Surat Wasiat

·  Lintasi Rel Tanpa Palang Pintu, Bripka Sutardi Tewas Tertabrak KA Bangun Karta

Tags :
Kategori :

Terkait