Kriteria Baru Hitung Penentuan Awal Bulan Hijriyah Oleh Kemenag

Kamis 24-02-2022,15:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

SELAMA ini, kriteria hilal (bulan) awal Hijriyah adalah ketinggian 2 derajat, elongasi 3 derajat, dan umur bulan 8 jam. MABIMS bersepakat untuk mengubah kriteria tersebut menjadi ketinggian hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.

Kementerian Agama (Kemenag) tahun ini mulai menggunakan kriteria baru penentuan awal bulan Hijriyah.

“Kriteria MABIMS baru ini merupakan hasil Muzakarah Rukyah dan Takwim Islam MABIMS pada tahun 2016 di Malaysia yang diperkuat oleh Seminar Internasional Fikih Falak di Jakarta yang menghasilkan Rekomendasi Jakarta tahun 2017,” terang Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin dikutip, Kamis (24/2).

Kasubdit Hisab Rukyat dan Syariah Ditjen Bimas Islam, Ismail Fahmi menjelaskan bahwa perubahan kriteria penanggalan hijriah dilakukan MABIMS sebagai jawaban atas banyaknya masukan terhadap kriteria 2 derajat dan elongasi 3 derajat. Diskusi tentang hal ini sebenarnya sudah dilakukan sejak 2012.

BACA JUGA:

·  Pasien Covid-19 yang Bergejala Ringan, Sekda Kota Cirebon: Isoman Dirumah Saja

·  Hotline Layanan Telemedisin Gratis bagi Pasien Covid-19

2

“Pada 2012 lalu, MABIMS bersepakat mengkaji ulang kriteria ketinggian hilal 2 derajat, elongasi 3 derajat, dan umur bulan lebih dari 8 jam. MABIMS juga bersepakat penetapan awal bulan hijriah tidak hanya melihat aspek saintifik, tetapi perlu melihat aspek syariah, sosiologis, dan psikologis,” kata dia.

Pada 2016, Menteri Agama anggota MABIMS menyepakati untuk menggunakan kriteria baru yaitu tinggi hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat. “Kriteria ini disepakati untuk digunakan pada 2018, tapi urung digunakan sampai 2021 kemarin,” ujar Ismail.

Pada 2021, komitmen tersebut kemudian disepakati bersama dengan penandatanganan surat bersama ad referendum terkait penggunaan kriteria baru MABIMS di Indonesia pada 2022. “Kita harus mulai, karena kalau tidak dimulai, kapan lagi? Kalau kita undur-undur lagi, itu hanya mengundur pedoman untuk umat. Kita tidak mungkin menunggu kesepakatan seluruhnya,” tegasnya.

Berita berlanjut di halaman berikutnya:

BACA JUGA:

·  Pemkab Cirebon Distribusikan 10ribu Liter Minyak Goreng Bersubsidi

·  Kebijakan Prabu Siliwangi yang Ditiru Jokowi, Pindah Ibu Kota, Jalan Tol dan Bendungan

·  Ada Pemeriksaan Kartu Vaksin di Akses Masuk Kota Cirebon, Tak Punya, Putar Balik!

Tags :
Kategori :

Terkait