Bagi Anggota Dewan yang Studi Banding KUNINGAN – Piknik yang dikemas dengan kegiatan studi banding bagi anggota dewan di Kuningan, kedepan tidak diperbolehkan (diharamkan) membawa anggota keluarga. Larangan tersebut masuk dalam salahsatu butir pasal rancangan kode etik DPRD yang dibahas oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD, Jumat (19/11). Di situ dituliskan bahwa pimpinan dan anggota DPRD tidak diperkenankan membawa keluarga dalam suatu perjalanan dinas. Kecuali dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan atau atas biaya sendiri. Masih dalam pasal yang sama, pimpinan dan anggota DPRD juga tidak diperkenankan menggunakan fasilitas perjalanan dinas untuk kepentingan di luar tugas DPRD. ”Tapi memang selama ini DPRD Kuningan belum pernah membawa keluarga dalam suatu kegiatan perjalanan dinas,” ujar Ketua BK DPRD Kuningan, Syaiful Bahri SH dan wakilnya Toto Tohari SE didampingi Kasubag Humas, Yunus Suparman SE. Banyak hal yang dituangkan dalam rancangan kode etik DPRD, kemarin. Tujuannya agar menjadi penuntut bagi pimpinan dan anggota dewan dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang serta kewajibannya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. ”Tujuan kode etik DPRD ini juga untuk menjaga harkat, martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD serta membantu pimpinan dan anggota DPRD dalam melaksanakan setiap tugas, fungsi dan wewenangnya kepada bangsa, negara, masyarakat dan konstituennya,” papar Syaiful. Beberapa hal yang diatur dalam kode etik DPRD, di antaranya kepribadian dan tanggung jawab, mekanisme penyampaian pernyataan, ketentuan dalam rapat, perjalanan dinas, kekayaan, imbalan dan pemberian hadiah, konflik kepentingan dan perangkapan jabatan, kerahasiaan, hubungan dengan mitra kerja dan lembaga di luar DPRD, tugas dan wewenang BK, sanksi dan rehabilitasi, serta perubahan kode etik. Khusus untuk bab rahasia, di situ tertulis bahwa pimpinan dan anggota DPRD wajib menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya. Termasuk hasil rapat yang dinyatakan sebagai rahasia sampai batas waktu yang telah ditentukan atau sampai masalah tersebut sudah dinyatakan terbuka untuk umum. Menurut sebagian kalangan, bab ini mengundang reaksi dari berbagai pihak. Pembahasan kode etik tidak tuntas hari itu. Menurut Syaiful rapat dilanjutkan pada Senin (22/11) mendatang. Pembahasan nanti, kata dia, masuk pada bab sanksi dan rehabilitasi. (ded)
BK ”Haramkan” Bawa Keluarga
Sabtu 20-11-2010,06:30 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 05-06-2026,09:04 WIB
Bulan Penuh Keberuntungan: Ini 7 Shio yang Diprediksi Kebanjiran Rezeki dari Berbagai Arah
Kamis 04-06-2026,22:01 WIB
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Presiden Prabowo Langsung Teken Surat Pemberhentian
Jumat 05-06-2026,01:04 WIB
Hendak Menuju ke Cirebon, Truk Pengangkut BBM Ludes Terbakar di Tol Cisumdawu, Diduga Ini Penyebabnya
Kamis 04-06-2026,21:00 WIB
Program MBG Diprioritaskan untuk Ibu Hamil, Balita dan Daerah 3T, BGN Beberkan Strateginya
Jumat 05-06-2026,09:30 WIB
Gaji 13 ASN Pemkab Cirebon Segera Cair Juni 2026, Anggaran Tembus Rp86 Miliar
Terkini
Jumat 05-06-2026,20:34 WIB
KPK Turun Tangan Awasi SPMB 2026, Praktik Jual Beli Kursi Terancam Sanksi
Jumat 05-06-2026,20:02 WIB
FIFA Resmi Luncurkan Legacy Patch, Messi, Ronaldo, dan Ochoa Masuk Daftar Legenda Dunia
Jumat 05-06-2026,19:28 WIB
Ruang Kelas SMAN 1 Ciwaringin Terbakar, Damkar Ungkap Dugaan Penyebabnya
Jumat 05-06-2026,19:03 WIB
Kota Cirebon Raih Penghargaan Nasional Pengendalian Inflasi, Kantongi Insentif Rp3 Miliar
Jumat 05-06-2026,18:33 WIB