JAKARTA – Status Indra Kenz yang sebelumnya berstatus tersangka atas kasus dugaan penipuan investasi di aplikasi Binomo, kini diralat oleh Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung meralat statusnya Indra Kenz yang saat ini masih berstatus terlapor.
Indra Kenz masih berstatus terlapor dalam kasus dugaan penipuan investasi di aplikasi Binomo.
Baca juga: Indra Kenz Jelaskan Kasus Investasi, Sebut Binomo Ilegal
“Ada ralat, ya,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, pada Kamis 24 Februari 2022.
Leonard mengatakan, pada Senin 21 Februari telah diterbirkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Dirtipireksus Bareskrim Polri.
“SPDP diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Selasa 22 Februari 2022,” katanya.