radarcirebon.com, CIREBON - Long weekend atau akhir pakan panjang, Kota Cirebon memberlakukan aturan ganjil genap kepada semua jenis kendaraan mulai hari ini, Sabtu (26/2/2022).
Sesuai SKB 3 Menteri terbaru, libur Isra Miraj jatuh pada tanggal 28 Februari 2022 yang merupakan hari Senin. Itu berarti akan ada akhir pekan panjang atau long weekend.
Wilayah Kota Cirebon yang berada di Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, mulai membatasi pergerakan warga.
Pada penerapan ganjil genap long weekend, sejumlah kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan yang diterapkan di Kota Cirebon akan diputar balik.
Baca Juga!
- Kejati Jabar akan Lakukan Eksaminasi, Terkait Perkara Kasus dugaan Korupsi APBDes Desa Citemu
- Penampakan Jasad Surili Ditemukan di Gunung Ciremai, Sudah Jadi Kerangka
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Lantas AKP Triyono Raharja kepada radarcirebon.com mengatakan, aturan ganjil genap ini berlaku untuk seluruh kendaraan.
\"Kami bersama instansi terkait melaksanakan hari pertama penerapan ganjil genap di Kota Cirebon untuk seluruh kendaraan-kendaraan baik berplat aglomerasi Cirebon Raya maupun plat luar Cirebon,\" kata AKP Triyono Raharja.
Dijelaskan AKP Triyono, penerapan ganjil genap tersebut bertujuan untuk mengendalikan pergerakan masyarakat dari luar Kota Cirebon.