Radarcirebon.com, JAKARTA - Status tersangka Nurhayati tidak dilanjutkan. Hal itu diungkapkan Menko Polhukam, Mahfud MD terkait kasus Bendahara Desa Citemu, Kabupaten Cirebon.
Mahfud MD menyatakan, Kemenko Polhukam telah berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan terkait status tersangka Nurhayati. Perkara tersebut dinyatakan tidak perlu dilanjutkan.
\"Tekait dengan dijadikannya Nurhayati sebagi ikut tersangka setelah melaporkan korupsi atasannya (Kades), maka diinfokan bahwa yang bersangkutan tak perlu lagi datang ke Kem Polhukam,\" tulis Mahfud dalam unggahannya di Twitter, yang dikutip radarcirebon.com, Minggu (27/2/2022).
Mahfud menegaskan kembali bahwa Kementerian Polhukam telah berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan dan status tersangka Nurhayati tidak dilanjutkan.
Baca juga:
- Stadion Bima hingga Alun-alun Kasepuhan dan Kejaksan Ditutup
- Presiden Ukraina Mantan Pelawak, Orang Tua Yahudi
\"Kem Polhukam telah berkordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan. Insya Allah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya,\" tulis Mahfud.
Kendati demikian, Mahfud menegaskan, perkara korupsi kepala Desa Citemu tetap dilanjutkan. Yang dilakukan hanya pembersihan status Nurhayati sebagai tersangka.
\"Sangkaan korupsi kpd kadesnya tentu dilanjutkan,\" tulisnya.
Berita ini berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Roman Abramovich Resmi Mundur dari Chelsea
- KH Maruf Amin Keturunan Prabu Siliwangi, Begini Silsilahnya