Radarcirebon.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan status tersangka Nurhayati dihentikan atau tidak dilanjutkan.
Menko Polhukam, Mahfud MD mengaku sudah menghubungi dan berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian terkait kasus Nurhayati.
Kendati demikian Mahfud MD belum menjelaskan, bagaimana penghentian status tersangka Nurhayati akan dilakukan.
Mengingat proses pra peradilan urung batal ditempuh oleh kuasa hukum maupun Nurhayati sendiri.
Baca juga:
- Mahfud MD: Status Tersangka Nurhayati Tidak Dilanjutkan
- Stadion Bima hingga Alun-alun Kasepuhan dan Kejaksan Ditutup
Mahfud MD hanya menyebutkan, mekanisme akan diatur kemudian. Sementara perkara korupsi Dana Desa Citemu dengan tersangka kuwu S tetap dilanjutkan.
Mahfud MD menyatakan, Kemenko Polhukam telah berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan terkait status tersangka Nurhayati. Perkara tersebut dinyatakan tidak perlu dilanjutkan.
\"Tekait dengan dijadikannya Nurhayati sebagi ikut tersangka setelah melaporkan korupsi atasannya (Kades), maka diinfokan bahwa yang bersangkutan tak perlu lagi datang ke Kem Polhukam,\" tulis Mahfud dalam unggahannya di Twitter, yang dikutip radarcirebon.com, Minggu (27/2/2022).
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Presiden Ukraina Mantan Pelawak, Orang Tua Yahudi
- KH Maruf Amin Keturunan Prabu Siliwangi, Begini Silsilahnya